Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan layanan jasa hukum di bidang Daktiloskopi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lembaga pemerintah; b. lembaga nonpemerintah; c. notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah; dan d. orang perorangan. (3) Permohonan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda