Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, Majelis melakukan: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan; b. memeriksa kelengkapan dokumen hasil pemantauan dan penagihan oleh pelaksana kewenangan PPKN terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa telah dilakukan secara optimal sesuai waktu yang ditentukan dalam SKTJM; c. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara; dan/atau d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda