Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. (2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pimpinan Unit Utama selaku pelaksana kewenangan PPKN Unit Utama, dalam hal Kerugian Negara terjadi dan/atau dilakukan oleh pejabat/pegawai pada Unit Utama yang bersangkutan; b. Kepala Kantor Wilayah selaku pelaksana kewenangan PPKN, dalam hal Kerugian Negara terjadi dan/atau dilakukan oleh pejabat/pegawai Satuan Kerja dan/atau Kantor Wilayah yang bersangkutan; c. Sekretaris Jenderal Kementerian, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah; d. Menteri, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pimpinan Unit Utama. (3) Pelaksana Kewenangan PPKN melekat kepada jabatan struktural yang diemban.
Koreksi Anda