Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. terhadap pengembalian Kerugian Negara yang masih berlangsung berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wajib diselesaikan sampai dengan dinyatakan Lunas;
b. nilai Kerugian Negara yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinyatakan tetap diakui dan berlaku; dan
c. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda
