Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKN dan Pelaksana kewenangan PPKN melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara secara tertib, teratur, dan kronologis. (2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala Kantor Wilayah dimana terjadinya Kerugian Negara menugas pejabat yang membidangi keuangan pada Satuan Kerja di lingkungan kerjanya; b. Pimpinan Unit Utama dimana terjadi Kerugian Negara menugaskan Pejabat yang membidangi keuangan; c. Kepala Kantor Wilayah dan Pimpinan Unit Utama, disamping melakukan penatausahaan pada huruf a dan huruf b menyusun rekapaitulasi data penyelesaian Kerugian Negara dari instansi vertikal dibawahnya; d. Sektertaris Jenderal Kementerian melalui Kepala Biro Keuangan pada Kementerian yang ditugaskan oleh Menteri.
Koreksi Anda