Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana kewenangan PPKN/pegawai negeri/pejabat lain yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. hukuman disiplin; atau b. sanksi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda