Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Piutang Kerugian Negara dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi:
a. Piutang Kerugian Negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau
b. Piutang Kerugian Negara yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
(2) Piutang Kerugian Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Menteri.
Koreksi Anda
