Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya
baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian dimaksud.
Koreksi Anda
