Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyelesaian Kerugian Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditujukan bagi pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pejabat Lain.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
