Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

PERMEN Nomor 48 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.