Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
2. Pemohon adalah setiap orang yang menyampaikan permohonan Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
3. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan adalah pernyataan untuk memilih salah satu Kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Affidavit Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang selanjutnya disebut Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
7. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
8. Hari adalah Hari kerja.