Pasal 4
Pengangkatan dalam jenjang JFPH ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
PERMEN Nomor 46 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN
KEGIATAN YANG DINILAI DAN DIBERIKAN ANGKA KREDIT
PENUTUP (2) Petunjuk