PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
PERMEN Nomor 46 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.