Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

PERMEN Nomor 45 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.