Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Penghargaan Karya Dhika adalah suatu bentuk apresiasi yang diberikan kepada PNS yang berprestasi.
3. Atasan Langsung adalah pejabat atasan dari PNS yang diusulkan untuk mendapatkan Penghargaan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.