Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT
Kewajiban dan Larangan bagi Penanggung Jawab Alat angkut
Pengenaan Biaya Beban Terhadap Penanggung Jawab Alat Angkut.
Umum
Pemeriksaan pada TPI di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
Pemeriksaan pada TPI di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I dan Kelas II
Pemeriksaan pada TPI di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas Kelas III
TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Asing
Pemeriksaan Keimigrasian bagi Warga Negara INDONESIA
Pemeriksaan Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Pemeriksaan Keimigrasian bagi Awak Alat Angkut
Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Nahkoda, Awak Kapal, dan Tenaga Ahli Asing
Pemeriksaan Keimigrasian bagi Pemegang Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas
Pemeriksaan Keimigrasian di tempat lain yang bukan TPI
Pemeriksaan Keimigrasian Masuk dan Keluar Wilayah INDONESIA Secara Elektronik Dengan Menggunakan Mesin Autogate
Pengenaan Biaya Beban Terhadap Orang Asing
Peneraan Cap Pemeriksaan Keimigrasian
Penyelesaian Administrasi Pemeriksaan Keimigrasian Masuk Wilayah INDONESIA di TPI
PENOLAKAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
Tata Cara Penolakan Masuk Wilayah INDONESIA
Tata Cara Penempatan Orang Asing yang Ditolak Masuk
Tata Cara Penolakan Keluar Wilayah INDONESIA
PEMBENTUKAN TPI
TPI
Tempat Lain yang Difungsikan Sebagai TPI
Pos Lintas Batas
AREA IMIGRASI
Umum
Area Kedatangan pada Area Imigrasi
Area Keberangkatan pada Area Imigrasi
Tata Cara Penggeledahan di Area Imigrasi
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP