Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

PERMEN Nomor 42 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.