Pasal 1
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan ini merupakan pedoman bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, tim penilai, dan pejabat lain yang terkait dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
PERMEN Nomor 42 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.