Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.
2. Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Permohonan Kekayaan Intelektual adalah pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual yang dilakukan melalui sistem informasi Kekayaan Intelektual.
3. Pemohon adalah orang perseorangan, badan hukum, atau konsultan Kekayaan Inlektual.
4. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada pemohon untuk berinteraksi dengan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual.
5. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
6. Sistem Informasi Kekayaan Intelektual adalah sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi dengan SIMPONI dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
7. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Pemohon.
8. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
9. Pos Persepsi adalah Kantor Pos INDONESIA yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Bukti Pembayaran adalah bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi dan/atau bank yang ditunjuk sebagai penyedia jasa dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang layanan Kekayaan Intelektual.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.