SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara;
e. Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama;
dan
f. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta penyusunan evaluasi dan pengendali laporan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan;
c. penyusunan program dan nota keuangan/rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, perubahan/revisi rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. pelaksanaan pembinaan kelembagaan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
h. penyusunan dan evaluasi serta pengendali laporan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Susunan Organisasi Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha;
c. Bagian Reformasi Birokrasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, rencana jangka menengah, nota keuangan/rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, perubahan/revisi rencana strategis/rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, serta pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan anggaran;
b. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana program dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah;
d. penyusunan dan pengolahan satuan biaya khusus, satuan biaya masukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. penyusunan, pengolahan dan evaluasi rencana strategis kementerian dan cetak biru pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
f. penyusunan dan pengolahan rencana kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
g. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
h. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standardisasi sarana kerja, penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja, penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja dan koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan standardisasi sarana kerja dan penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja;
b. penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja dan koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Bagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, metoda kerja, kerja sama, fasilitasi dan pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, metoda kerja, kerja sama, fasilitasi dan pemantauan,
serta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. penyiapan bahan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Reformasi Birokrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan di bidang perencanaan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan karir, penilaian kinerja, pemberian perizinan, jaminan sosial, perlindungan, dan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Kepegawaian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai;
c. penyelenggaraan seleksi penerimaan pegawai, seleksi alih golongan, pengangkatan, dan penempatan pertama pegawai;
d. pembinaan dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian;
e. pengelolaan data arsip kepegawaian;
f. penyelenggaraan pembinaan karir pegawai yang meliputi mutasi, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun;
g. penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai;
h. penyusunan rencana pengembangan karir pegawai;
i. penyusunan kebijakan dan pengendalian penilaian kinerja pegawai;
j. penyelenggaraan pembinaan penegakan disiplin dan kode etik pegawai;
k. penyelenggaraan pemberian penghargaan pegawai;
l. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi perizinan kepegawaian;
m. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan jaminan sosial pegawai;
n. penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan administrasi, ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Biro Kepegawaian; dan
o. penyusunan bahan evaluasi, monitoring dan pelaporan di lingkungan Biro Kepegawaian.
Susunan Organisasi Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian, dan Tata Usaha;
b. Bagian Pengembangan Karir Pegawai; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, formasi, pengendalian penempatan, kepangkatan, pelaksanaan seleksi, pengelolaan arsip pegawai, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi kepegawaian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pengendalian kepangkatan, dan penempatan pegawai;
b. penyiapan bahan pelaksanaan seleksi calon pegawai dan pegawai;
c. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi kepegawaian; dan
d. penyajian data, penyelesaian penerbitan kartu pegawai, penyusunan peraturan, petunjuk teknis, standar prosedur operasi dan tata naskah kepegawaian, serta pengelolaan arsip pegawai.
Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian, dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Kepegawaian.
Bagian Pengembangan Karir Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebijakan dan pengembangan karir, pengembangan kompetensi, serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pengembangan Karir Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan kebijakan dan rencana pengembangan karir pegawai, penyusunan standar kompetensi, evaluasi pengembangan pegawai, serta pembentukan dan pengembangan jabatan fungsional;
b. koordinasi, kerja sama dan pelaksanaan pengembangan kompetensi, serta penyusunan analisa kebutuhan pengembangan kompetensi pemangku jabatan pimpinan tinggi dan administrasi; dan
c. koordinasi, kerja sama dan pelaksanaan pengembangan kompetensi, serta penyusunan analisa kebutuhan pengembangan kompetensi dan administrasi jabatan fungsional.