Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
2. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
3. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di wilayah INDONESIA untuk jangka yang terbatas.
4. Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang selanjutnya disebut Itas Elektronik adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di wilayah INDONESIA untuk jangka yang terbatas yang diterbitkan melalui surat elektronik yang dilengkapi dengan quick response code.
5. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga
dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk wilayah INDONESIA.
6. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di wilayah INDONESIA.
7. Penanggung Jawab adalah suami/istri atau orang tua warga negara INDONESIA.