Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
No.1831, 2015
2. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
3. Status Pejabat Imigrasi adalah status yang diberikan kepada pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian sebagai dasar kewenangan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, dan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Imigrasi.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.