Pasal 4
Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 40 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN
PEMASYARAKATAN DALAM KEBIJAKAN
PROGRAM PRIORITAS PEMASYARAKATAN
PETA JALAN (ROAD
PENUTUP