Pasal 2
(1) Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
SUSUNAN ORGANISASI MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Umum
Persyaratan Pengangkatan
Pemberhentian
Pergantian Antarwaktu
Sekretariat Majelis Pengawas Notaris
Kewenangan Majelis Pengawas
TATA KERJA
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP