Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara Pemusnahan. (2) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus dari Daftar Barang Kuasa Pengguna. (3) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus dan berita acara Pemusnahan.
Koreksi Anda