Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus karena Pemindahtanganan harus dicantumkan dalam laporan barang pengguna dan/atau laporan barang kuasa pengguna semesteran dan tahunan. (2) Perubahan daftar barang milik negara sebagai akibat dari Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus karena Pemindahtanganan harus dicantumkan dalam laporan barang milik negara semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda