Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuasa Pengguna Barang memerintahkan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk melakukan pemisahan komponen tertentu yang Berfungsi Khusus setelah mendapat persetujuan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan tindak lanjut Pemusnahan Bongkaran BMN dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
Koreksi Anda