Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan: a. Pengelola Barang untuk: 1. BMN yang Berfungsi Khusus yang mempunyai dokumen kepemilikan; atau 2. BMN yang Berfungsi Khusus yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan b. Pengguna Barang untuk BMN yang Berfungsi Khusus yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan. (2) Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a. dilakukan dengan: 1. dibakar; 2. dihancurkan; 3. ditimbun; atau 4. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dituangkan dalam berita acara Pemusnahan; dan c. dilaporkan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Koreksi Anda