Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan tindak lanjut Pemusnahan komponen yang berfungsi khusus kepada Pengguna Barang yang memuat penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan disertai: a. data administratif; b. berita acara penelitian BMN; c. nilai limit Penjualan; d. surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran formil data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta materil objek yang diusulkan; e. keputusan penetapan status Penggunaan BMN; f. hasil cetakan dan/atau Tangkapan layar Aplikasi Penatausahaan BMN yang menjelaskan keterangan BMN yang Berfungsi Khusus; g. foto terkini BMN; dan h. keputusan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus. (2) Berdasarkan permohonan Penjualan BMN yang berfungsi khusus dengan tindak lanjut Pemusnahan komponen yang berfungsi khusus oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan tindak lanjut Pemusnahan komponen yang berfungsi khusus. (3) Penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan tindak lanjut Pemusnahan komponen yang berfungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan: a. melakukan penelitian atas pertimbangan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. melakukan penelitian data administratif; c. melakukan penelitian mengenai pertimbangan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus, dari aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); d. melakukan penelitian terhadap dokumen hasil Penilaian; dan e. melakukan penelitian fisik BMN yang Berfungsi Khusus yang direncanakan dilakukan Penjualan dengan mencocokkan data administratif yang ada serta komponen yang berfungsi khusus yang direncanakan dilakukan Pemusnahan, dalam hal diperlukan. (4) Dalam hal permohonan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan tindak lanjut Pemusnahan komponen yang berfungsi khusus tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya. (5) Dalam hal permohonan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan tindak lanjut Pemusnahan komponen yang berfungsi khusus disetujui, Pengguna Barang menerbitkan: a. persetujuan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan tindak lanjut Pemusnahan komponen yang berfungsi khusus, jika nilai perolehan BMN sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit satuan; atau b. izin prinsip Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus, jika nilai perolehan BMN di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit satuan. (6) Berdasarkan surat izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan tindak lanjut Pemusnahan komponen yang berfungsi khusus kepada Pengelola Barang. (7) Format permohonan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan tindak lanjut Pemusnahan Bongkaran BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda