Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan Penilaian BMN yang Berfungsi Khusus yang direkomendasikan oleh tim untuk dilakukan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Penilaian BMN yang Berfungsi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap BMN yang akan dilakukan pemisahan komponen tertentu yang berfungsi khusus.
(3) Penilaian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten; atau
b. dapat menggunakan Penilai Pemerintah dan/atau Penilai Publik;
(4) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus.
Koreksi Anda
