Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan dengan membentuk Tim yang melibatkan bagian administrasi dan teknis di lingkungan Kuasa Pengguna Barang. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, keputusan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; b. penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang Berfungsi Khusus yang akan dijual dengan data administratif termasuk penelitian terhadap kelengkapan dan keberadaan komponen tertentu yang berfungsi khusus; dan c. penelitian fisik sebagaimana dimaksud pada huruf b termasuk penelitian terhadap kelengkapan dan keberadaan komponen tertentu yang berfungsi khusus. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim mengusulkan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Barang untuk dilakukan Penjualan dan/atau Pemusnahan Bongkaran BMN. (4) Hasil Penelitian oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelitian.
Koreksi Anda