Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dilaksanakan, setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis. (2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BMN yang Berfungsi Khusus tidak dapat digunakan karena rusak berat, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b. BMN yang Berfungsi Khusus secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; c. BMN yang Berfungsi Khusus tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain- lain sejenisnya; d. BMN yang Berfungsi Khusus tidak andal dalam penyelenggaraan sistem elektronik; atau e. BMN yang Berfungsi Khusus tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. (3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN yang Berfungsi Khusus dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. (4) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda