Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan BMN yang Berfungsi khusus dilaksanakan dengan pertimbangan: a. tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual.
Koreksi Anda