Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) BMN yang Berfungsi Khusus tidak dapat dipindahtangankan.
(2) BMN yang Berfungsi Khusus tidak dapat dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan:
a. berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab apabila dipindahtangankan;
b. menyimpan informasi data yang bersifat rahasia;
dan/atau
c. hanya dapat diterbitkan oleh Negara.
(3) BMN yang Berfungsi Khusus dapat dilakukan Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan, setelah dilakukan pemisahan komponen tertentu yang berfungsi khusus.
(4) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan:
a. Pengelola Barang untuk:
1. BMN yang Berfungsi Khusus yang mempunyai dokumen kepemilikan; atau
2. BMN yang Berfungsi Khusus yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
b. Pengguna Barang untuk BMN yang Berfungsi Khusus yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
Koreksi Anda
