Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keputusan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus, Kuasa Pengguna Barang melakukan identifikasi dan inventarisasi BMN yang Berfungsi Khusus di lingkungan Unit Kerja. (2) Kuasa Pengguna Barang menugaskan pegawai yang telah ditunjuk menangani BMN, untuk melakukan penatausahaan BMN yang Berfungsi Khusus.
Koreksi Anda