Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Pengelolaan BMN melakukan penelitian terhadap usulan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan usulan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus. (3) Dalam hal melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengelolaan BMN dapat melibatkan Pimpinan Tinggi Madya pengusul, Pengelola Barang dan/atau Instansi terkait lainnya. (4) Kepala Biro Pengelolaan BMN menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal. (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dalam hal usulan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus tidak disetujui, Sekretaris Jenderal memberitahukan kepada Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama disertai dengan alasannya; atau b. dalam hal usulan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus disetujui, Sekretaris Jenderal menerbitkan surat keputusan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus. (6) Surat keputusan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling sedikit memuat: a. pertimbangan disetujuinya Penetapan BMN yang Berfungsi Khusus; dan b. identitas BMN yang ditetapkan sebagai BMN yang Berfungsi Khusus meliputi tetapi tidak terbatas pada Kode Barang dan Nama Barang.
Koreksi Anda