Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyampaikan usulan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus kepada Menteri selaku Pengguna Barang.
(2) Usulan Penetapan BMN yang Berfungsi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen berupa:
a. kajian yang memuat pertimbangan dan alasan usulan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus; dan
b. identitas BMN.
Koreksi Anda
