Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyampaikan usulan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus kepada Menteri selaku Pengguna Barang. (2) Usulan Penetapan BMN yang Berfungsi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen berupa: a. kajian yang memuat pertimbangan dan alasan usulan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus; dan b. identitas BMN.
Koreksi Anda