Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus dan Bongkaran BMN yang berada pada Unit Pelaksana Teknis disaksikan oleh Kantor Wilayah dan dapat melibatkan unsur Pengguna Barang.
(2) Pelaksanaan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus dan Bongkaran BMN yang berada pada Unit Utama dan Kantor Wilayah dapat disaksikan oleh Pengguna Barang.
Koreksi Anda
