Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
BMN yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan/atau tanpa mempertimbangkan permohonan dari Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda
