Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan usulan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; b. mengajukan usulan Pemindahtanganan BMN yang Berfungsi Khusus yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; c. mengajukan usulan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; d. melaksanakan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang; e. melaksanakan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang; f. melaksanakan Pemusnahan Bongkaran BMN yang berada dalam penguasaannya; g. menandatangani berita acara serah terima penjualan BMN yang Berfungsi Khusus yang berada dalam penguasaannya; h. menandatangani berita acara Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus yang berada dalam penguasaannya; i. melaksanakan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus yang berada dalam penguasaannya dari daftar barang Kuasa Pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan BMN; dan j. menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang. (2) Permohonan Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang diajukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai koordinator kuasa pengguna barang sebelum diajukan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Permohonan Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang diajukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Keimigrasian wajib melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manudia Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai koordinator kuasa pengguna barang sebelum diajukan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda