Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN BMN yang Berfungsi Khusus;
b. mengajukan permohonan Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN yang Berfungsi Khusus yang mempunyai dokumen kepemilikan atau yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan kepada Pengelola Barang;
c. mengajukan permohonan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus yang mempunyai dokumen kepemilikan atau yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan kepada Pengelola Barang;
d. mengajukan permohonan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus yang mempunyai dokumen kepemilikan atau yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan kepada Pengelola Barang;
e. menerbitkan persetujuan Pemindahtanganan BMN yang Berfungsi Khusus yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan;
f. menerbitkan persetujuan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan;
g. menerbitkan persetujuan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan
h. MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Kewenangan dan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
