Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Menteri.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
