Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN. 4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 5. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 6. Sekretaris Jenderal adalah pelaksana kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang. 7. Pimpinan Tinggi Madya adalah Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 8. Unit Utama adalah Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/ Badan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 9. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Republik INDONESIA, termasuk di dalamnya atase teknis, yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. 10. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN. 11. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 12. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. 13. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 14. Daftar Barang adalah Daftar yang memuat data BMN. 15. BMN yang Berfungsi Khusus adalah BMN yang memiliki fungsi tertentu untuk penyelenggaraan layanan publik dalam hal penyimpanan data yang bersifat rahasia, dan/atau sarana dan prasarana yang secara spesifik digunakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta mempunyai risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab apabila dipindahtangankan. 16. Bongkaran BMN yang Berfungsi Khusus, yang selanjutnya disebut Bongkaran BMN, adalah hasil proses pemisahan berupa komponen tertentu yang menyimpan data dari BMN yang Berfungsi Khusus. 17. Senjata Api Nonorganik TNI/Polri adalah senjata api yang bukan milik satuan TNI/Polri dan sifatnya tidak otomatis penuh.
Koreksi Anda