Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
2. Standar Layanan Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Starla Bankum adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan Bantuan Hukum.
3. Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Stopela Bankum adalah pedoman teknis yang dibentuk dan diberlakukan oleh pemberi bantuan hukum sebagai penerapan standar layanan bantuan hukum.
4. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
5. Pelaksana Bantuan Hukum adalah Advokat, Paralegal, Dosen, dan/atau Mahasiswa Fakultas Hukum yang terdaftar dalam Pemberi Bantuan Hukum.
6. Penyelenggara Bantuan Hukum adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Unit Kerja Kementerian Hukum dan HAM yang salah satu tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian bantuan hukum.
7. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
8. Panitia Pengawas Daerah adalah unit kerja khusus di bawah koordansi kantor wilayah hukum dan ham yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.