Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Insentif Kekayaan Intelektual adalah fasilitas biaya pendaftaran dalam rangka melindungi dan meningkatkan kreatifitas di bidang hak cipta, desain industri, paten, merek, dan/atau indikasi geografis.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
5. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.