Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Database Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat SDP adalah keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan,
penyajian, dan pengkomunikasian informasi pemasyarakatan.
2. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan manusia.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Divisi Pemasyarakatan adalah Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut UPT Pemasyarakatan adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Pemasyarakatan yang terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dan Balai Pemasyarakatan.