PENCEGAHAN
Pencegahan dapat dilakukan terhadap Orang Asing atau warga negara INDONESIA.
(1) Menteri melaksanakan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan:
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik
INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki kewenangan.
(2) Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, dan perintah Pencegahan yang dibuatnya.
(3) Kementerian/lembaga yang menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan Pencegahan wajib mencantumkan data yang lengkap, akurat dan/atau identik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pencegahan hanya berlaku untuk 1 (satu) keputusan, perintah, atau permintaan pengajuan Pencegahan.
(4) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Pencegahan maka Pencegahan berakhir demi hukum.
(1) Setiap orang yang dikenai Pencegahan dapat mengajukan
keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan Pencegahan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa Pencegahan.
(3) Pengajuan keberatan tidak menunda pelaksanaan Pencegahan.
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a diajukan oleh Direktur pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Divisi Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi, atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi dengan menyampaikan permintaan secara elektronik atau nonelektronik kepada Direktur Jenderal.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas orang yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto.
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor paspor yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan pekerjaan juga harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas.
(4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus disertai dengan laporan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian atau keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) menyampaikan keputusan Pencegahan kepada orang yang dikenai Pencegahan, keluarga, atau Perwakilan Negara di tempat orang tersebut berada paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga dengan menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Keputusan, perintah, atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto.
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor paspor yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan pekerjaan, juga harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas.
(4) Keputusan, perintah, atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keputusan, perintah, atau permintaan ditetapkan.
Pimpinan kementerian/lembaga menyampaikan keputusan, perintah, atau keputusan Pencegahan kepada orang yang
dikenai Pencegahan, keluarga, atau perwakilan negara di tempat orang tersebut berada paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(1) Dalam keadaan yang mendesak, Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan pimpinan kementerian/lembaga dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pencegahan dan Penangkalan dan/atau Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk melakukan Pencegahan.
(2) Dalam hal pimpinan kementerian/lembaga tidak ada, permintaan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
(3) Permintaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pencegahan dan Penangkalan dan/atau Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(4) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan pimpinan kementerian/lembaga wajib menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri atau Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan secara langsung disampaikan.
(5) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada keputusan tertulis dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk, Pencegahan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan berakhir demi hukum dan tidak dapat diajukan kembali.
(6) Permintaan pencegahan dalam keadaan mendesak
sebagaimana diatur dalam ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. tempat dan tanggal lahir atau umur;
d. foto; dan
e. alasan Pencegahan dalam keadaan mendesak.
(1) Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui:
a. penerimaan permintaan Pencegahan;
b. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan permintaan Pencegahan;
c. persetujuan Pencegahan; dan
d. penginputan data ke dalam aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
(2) Dalam hal permintaan Pencegahan tidak memenuhi kelengkapan data yang lengkap, akurat dan/atau identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9, Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat menolak permintaan Pencegahan.
(3) Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kesempatan pertama sejak tanggal diterimanya permintaan Pencegahan secara elektronik atau nonelektronik oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pencegahan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui:
a. Pejabat Imigrasi pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pencegahan dan Penangkalan, melakukan:
1. penerimaan permintaan Pencegahan;
2. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permintaan Pencegahan;
3. input ke dalam aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.
b. Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi, melakukan:
1. penerimaan permintaan Pencegahan;
2. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permintaan Pencegahan;
3. persetujuan Pencegahan dalam keadaan mendesak yang berlaku selama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya permintaan Pencegahan.
Berdasarkan daftar Pencegahan atau persetujuan Pencegahan dalam keadaan mendesak, Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah INDONESIA.
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib menarik Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam hal pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.
(2) Dalam hal warga negara INDONESIA yang dikenakan Pencegahan memiliki Paspor diplomatik atau Paspor dinas, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk wajib menarik Paspor diplomatik atau Paspor dinas orang yang namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(3) Penarikan Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan pimpinan kementerian/lembaga mengajukan permintaan perpanjangan Pencegahan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas orang yang dikenai Pencegahan meliputi:
1. nama;
2. jenis kelamin;
3. tempat dan tanggal lahir atau umur; dan
4. foto.
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Dalam hal orang yang dikenai Pencegahan memiliki kelengkapan identitas lainnya berupa nomor induk kependudukan, nomor paspor yang masih berlaku, alamat, kewarganegaraan, dan pekerjaan juga harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas.
(4) Dalam hal permintaan perpanjangan Pencegahan tidak memenuhi kelengkapan data yang lengkap, akurat dan/atau identik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat menolak permintaan perpanjangan Pencegahan.
(5) Keputusan perpanjangan masa Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum masa Pencegahan berakhir.
(6) Apabila keputusan perpanjangan masa Pencegahan tidak disampaikan oleh pejabat yang berwenang hingga batas waktu Pencegahan terlampaui, Pencegahan berakhir demi hukum.
Pencegahan berakhir karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan telah habis;
b. dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh Menteri atau pejabat yang berwenang MENETAPKAN Pencegahan;
c. dicabut oleh pejabat yang MENETAPKAN Pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan.
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dan huruf c serta putusan sebagaimana dimaksud pada huruf d disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan untuk ditindaklanjuti dengan pencabutan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama sejak diterimanya:
a. keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b; atau
b. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dan huruf d.
(3) Pencabutan nama orang dari daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Wilayah INDONESIA melalui aplikasi cegah dan tangkal SIMKIM.