Pasal 1
(1) Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dimaksudkan sebagai acuan bagi pegawai dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.