Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kurator adalah kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
2. Pengurus adalah Balai Harta Peninggalan dan/atau orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik INDONESIA, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.
3. Pemohon adalah orang perseorangan yang mengajukan pendaftaran sebagai Kurator dan Pengurus.
4. Organisasi Profesi adalah perkumpulan profesi Kurator dan Pengurus yang berbadan hukum.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
7. Komite Bersama adalah perwakilan dari Mahkamah Agung, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan Organisasi Profesi.