Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Badan Hukum Partai Politik adalah subjek hukum berupa organisasi Partai Politik yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
3. Pendaftaran Partai Politik adalah pendaftaran pendirian dan pembentukan Partai Politik untuk mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum Partai Politik.
4. Anggaran Dasar Partai Politik yang selanjutnya disebut AD Partai Politik adalah peraturan dasar Partai Politik.
5. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang selanjutnya disebut ART Partai Politik adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Partai Politik.
6. Pergantian Kepengurusan adalah pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.