Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemohon adalah laki-laki atau perempuan warga negara asing yang kawin secara sah dengan perempuan atau laki-laki warga negara INDONESIA.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3. Hari adalah hari kerja.